DAERAHNASIONAL

BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumatera Bagian Utara Tegas Menolak Izin Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi

Spread the love
Koordinator Wilayah (Korwil) BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumatera Bagian Utara, Respati Hadinata, dan Koordinator Daerah (Korda) BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau, Alexander Manurung, dalam konferensi pers yang melibatkan aliansi mahasiswa di Kepulauan Riau. Rabu (22/1/2025)

KEPRI – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Wilayah Sumatera Bagian Utara dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumatera Bagian Utara, Respati Hadinata, dan Koordinator Daerah (Korda) BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau, Alexander Manurung, dalam konferensi pers yang melibatkan aliansi mahasiswa di Kepulauan Riau. Rabu (22/1/2025)

Respati Hadinata, Korwil BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumatera Bagian Utara, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait rencana kebijakan tersebut. Menurutnya, pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi tidak sejalan dengan fungsi utama institusi pendidikan tinggi. “Kampus seharusnya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi teknologi, dan penelitian yang berkontribusi pada keberlanjutan. Melibatkan perguruan tinggi dalam eksploitasi sumber daya alam hanya akan mengalihkan fokus dari misi utamanya, yaitu mendidik generasi muda dan menciptakan solusi yang berorientasi pada pelestarian lingkungan,” jelas Respati.

Sementara itu, Alexander Manurung, Korda BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau, menekankan bahaya besar yang dapat timbul dari kebijakan tersebut. Ia menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang signifikan serta kemungkinan munculnya konflik kepentingan antara akademisi, pemerintah, dan sektor bisnis. “Mengizinkan kampus mengelola tambang berarti membuka pintu bagi praktik eksploitasi yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan. Perguruan tinggi harus menjadi tempat yang membangun karakter, intelektualitas, dan integritas generasi muda, bukan menjadi pelaku eksploitasi alam,” tegas Alexander.

BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab utama dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pelibatan kampus dalam pengelolaan tambang dinilai akan menjauhkan institusi pendidikan dari prinsip fundamental ini.

Sebagai bentuk penolakan, Respati Hadinata mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. “Kami menyerukan kepada pemerintah untuk membatalkan rencana ini dan mencari alternatif kebijakan yang mengedepankan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan tanpa mengorbankan fungsi utama perguruan tinggi serta prinsip-prinsip kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Alexander Manurung menambahkan bahwa BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau akan terus memantau perkembangan isu ini dan menggalang solidaritas dengan berbagai elemen masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memperjuangkan keberlanjutan lingkungan dan menjaga kehormatan institusi pendidikan tinggi. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, kami akan melawan dengan segala daya,” pungkasnya.

BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumatera Bagian Utara mengajak seluruh mahasiswa, masyarakat, dan akademisi untuk bersatu menolak kebijakan ini demi masa depan generasi muda dan pelestarian lingkungan. Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya tentang menjaga marwah pendidikan, tetapi juga tentang mempertahankan keseimbangan ekosistem untuk generasi mendatang. (Anwar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *