Pemkot Tanjungpinang Usulkan Tiga Ranperda Tahap Pertama Tahun Anggaran 2025

Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Zulhidayat, S.Hut, mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, secara resmi memaparkan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahap pertama Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, yang menjadi langkah awal dalam proses pembahasan regulasi penting di tingkat daerah.
Dalam pidatonya, Zulhidayat menekankan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya berfungsi sebagai landasan hukum yang kuat, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara efektif, dipantau dengan baik, serta dievaluasi secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Tiga Ranperda yang diusulkan dalam tahap pertama ini mencakup hal-hal strategis berikut:
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Ranperda ini bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi para investor, dengan menyederhanakan proses perizinan dan menyediakan berbagai kemudahan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang ramah dan kondusif, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara signifikan. - Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika
Peraturan ini dirancang untuk memperkuat peran aktif Pemerintah Kota dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika serta peredaran gelapnya. Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan kementerian, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam memerangi ancaman narkotika yang merusak masyarakat. - Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Ranperda ini bertujuan menjadikan olahraga sebagai pilar penting dalam pembangunan masyarakat yang sehat, produktif, dan berkualitas. Peraturan ini selaras dengan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keolahragaan, dengan harapan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai aktivitas olahraga.
Zulhidayat juga menyoroti bahwa ketiga Ranperda ini mencerminkan komitmen Pemkot Tanjungpinang dalam mempercepat proses reformasi tata kelola pemerintahan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Di akhir pidatonya, Zulhidayat menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD yang terus membangun sinergi positif dengan pemerintah, demi mempercepat lahirnya regulasi yang tidak hanya progresif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.(Anwar)