Polres Bintan Ungkap Kasus Narkotika dan Kepemilikan Senjata Api di Awal Tahun 2025

Bintan – Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan kepemilikan senjata api di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, pada Rabu (1/1/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap enam orang terduga pelaku yang sedang mengendarai mobil Honda Brio berwarna putih. Saat penggeledahan, polisi menemukan narkotika dalam berbagai jenis serta sepucuk senjata api berkaliber 9 mm.
Pada konferensi pers yang digelar Senin (20/1/2025) di Markas Polres Bintan, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa keenam pelaku diamankan setelah adanya laporan terkait aktivitas mencurigakan di area parkir Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban. Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba IPTU Davinsi Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasihumas AKP Prasojo, Jaksa Fungsional Kejari Bintan Erick Clark Sianipar, S.H., serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Irwan Munir, S.H., M.H.
Kapolres Bintan menyebutkan bahwa barang bukti yang disita dari para pelaku mencakup narkotika jenis sabu, heroin, ekstasi, happy five, dan ganja. Selain itu, petugas juga menemukan sepucuk senjata api jenis CS 75 BD buatan Republik Ceko beserta sembilan butir amunisi tajam.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan berbagai jenis narkotika dan satu senjata api ilegal berikut amunisinya,” ungkap Kapolres Bintan.
Lebih lanjut, Kapolres mengonfirmasi bahwa salah satu dari enam pelaku, yang berinisial MY, merupakan warga negara Malaysia berdasarkan identitas yang ditemukan di lokasi kejadian.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal.
Kapolres Bintan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bintan. Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bintan,” tutup AKBP Yunita Stevani.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.(Anwar)