BINTAN

Dua Orang di Amankan Polsek Bintan Timur, di Duga Pelaku Human Trafficking 

Spread the love

Bintan – Polsek Bintan Timur telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur pada Selasa(07/01/2024)

Kapolsek, AKP Khapandi,menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka.

Kedua pelaku berinisial AT (24) Pria, dan TI (21), seorang wanita warga Tanjung Pinang.

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Kijang Kota bersama para korban yang berada di dalam mobil saat mereka hendak menjemput korban lainnya,” ujar AKP Khapandi di Markas Polsek Bintan Timur.

Peran pelaku AT adalah mencari pelanggan pria hidung belang, sementara TI bertugas menjaga dan mendampingi korban selama menjalankan praktik prostitusi sesuai pesanan.

“Informasi awal mengenai aktivitas pelaku kami peroleh dari laporan masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ada tiga korban yang menjadi target mereka. Dua di antaranya sudah berhasil dijemput, sementara saat berusaha menjemput korban ketiga, polisi berhasil menggagalkan aksi mereka.

“Kami menemukan dua korban berada di dalam mobil. Keduanya mengaku sudah beberapa kali dijual oleh pelaku,” tambahnya.

Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU TPPO, dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.(Anwar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *