TANJUNGPINANG

Informasi Pembuatan Paspor Elektronik(E-paspor)di Kantor Imgrasi Kota Tanjungpinang

Spread the love
Mochamad Akbar vilayaty, SH
Kasubsi Informasi dan komunikasi keimigrasian

Tanjungpinang – Bagi Masyarakat yang hendak membuat E-Pasport, Kantor Imigrasi Tanjungpinang mejelaskan cara pembuatan Paspor Elektronik (E-Pasport)Mpaspor dan besaran  jumlah yang harus di bayarkan, Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Rabu(18/12/2024)pagi.

Melalui, Mochamad Akbar Vilayaty, SH
Kasubsi Informasi dan komunikasi keimigrasian mejelaskan tetang Paspor elektronik (E-paspor) adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor. Data biometrik yang tersimpan di chip tersebut meliputi sidik jari dan wajah pemegang paspor. 

E-paspor memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan Paspor biasa, di antaranya
Lebih aman karena data biometrik yang tersimpan di chip membuat paspor lebih sulit dipalsukan. 

Proses pemeriksaan imigrasi lebih cepat dan efisien karena menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID). 

Pemegang E-paspor bisa mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver) di Jepang. 

E-paspor dan paspor biasa sama-sama merupakan dokumen Negara yang sah dan dapat digunakan untuk pergi ke Negara lain.

Syarat untuk pembuatan E-paspor adalah:
E-KTP yang masih berlaku
Kartu Keluar(KK)Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, atau Surat Baptis
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti Nama sudah mendaftar atau punya akun M-Paspor

Berikut besaran biaya pembuatan E-paspor 17 Desember 2024:

By:(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *